Rencana Prabowo untuk Membentuk 41 Kementerian Menuai Kritik atas Potensi Pemborosan Anggaran Negara


Prabowo Subianto, yang terpilih sebagai presiden pada tahun 2024, telah mengusulkan pembentukan 41 kementerian dalam kabinetnya, sebuah langkah yang menuai kritik atas potensi pemborosan uang negara. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengungkapkan bahwa penambahan kementerian ini akan berdampak pada pembentukan undang-undang baru dan peningkatan aturan terkait tugas, fungsi, dan kewenangan kementerian baru tersebut. Dia menyoroti potensi pemubaziran yang terjadi akibat perubahan undang-undang yang mungkin diperlukan untuk mendukung struktur kementerian yang baru.

Feri juga menyoroti implikasi finansial dari penambahan kementerian baru, termasuk kebutuhan akan kantor-kantor wilayah tambahan di setiap provinsi dan biaya operasional kementerian yang baru. Dia menilai bahwa jumlah kementerian yang sudah ada, yaitu 34 kementerian, telah mencapai batas maksimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, dan tidak ada kebutuhan mendesak untuk menambah jumlahnya.

Meskipun demikian, wacana penambahan jumlah kementerian telah mendapatkan dukungan dari elite Partai Gerindra, yang merupakan partai pendukung Prabowo. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, berpendapat bahwa semakin banyak jumlah kementerian akan mendukung pemerintahan dan pelayanan publik, terutama dalam konteks Indonesia yang merupakan negara besar dengan tantangan yang besar. Pandangannya adalah bahwa melalui pembentukan lebih banyak kementerian, pemerintah dapat memobilisasi sumber daya yang lebih besar untuk menangani berbagai masalah yang kompleks.


Sumber: Kompas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel